b. Pembentukan Komite Nasional Indonesia dan DaerahDalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945, wakil presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan No.X yang isinya memberikan kekuasaan dan wewenang legislatif kepada KNIP untuk ikut serta untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum MPR terbentuk dalam pemilihan umum.Dalam rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945 Hasil yang dicapai adalah sebagai berikut :1) KNI (Komite Nasional Indonesia) berfungsi sebagai dewan perwakilan rakyat sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (pemilu).2) PNI (Partai Nasional Indonesia) dirancang menjadi partai tunggal negara Republik Indonesia, tetapi dibatalkan.3) BKR (Badan Keamanan Rakyat) berfungsi sebagai penjaga keamanan umum pada tiap-tiap daerah.pada tanggal 03 November 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat Politik sebagai berikut :1) Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik,karna partai politik itu dapat membuka jalan buat semua aliran atau paham yang ada dalam masyarakat.2) Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun sebelum di laksankannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.Akibat dikeluarkannya maklumat pemerintah 3 november 1945, di Indonesia akhirnya muncul banyak partai politik, seperti :- Majelis Syuro Muslimin Indonesian (Masyumi), dipimpin oleh Dr.Soekiman Wirdjosandjodjo.- Partai Komunis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Moh. Yusuf.- Partai Buruh Indonesia , dipimpin oleh Njono.- Partai Rakyat jelata , dipimpin oleh Sutan Dewanis .- Partai Kristen Indonesia , dipimpin oleh Ds. Probowinoto.- Partai Sosialis Indonesia , dipimpin oleh Mr. Amir Syarifudin.- Partai Rakyat Sosialis, dipimpin oleh Sutan Syahrir.- Partai Katolik Indonesia, dipimpin oleh I.J. Kasimo.- Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia, dipimpin oleh J.B.Assa.- Partai Nasional Indonesia , dipimpin oleh Sidik Djodjosukartoc. Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara Panitia kecil itu mengusulkan sebagai berikut :1) Rencana pembelaan negara dan Badan Penyelidik Usaha usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengandung unsur politik perang, tidak dapat di terima.2) Tentara PETA pembela tanah air di Jawa dan Bali Laskar Rakyat di Sumatera dibubarkan Karena merupakan organisasi buatan Jepang yang kedudukannya di dalam dunia Internasional tidak memiliki ketentuan dan kekuatan hukum.Alat Kelengkapan Keamanan Negara1. TKR (Tentara Keamannan Rakyat). Yang di pimpin oleh Supriyadi (5 Oktober 1945).2. TKR ( Tentara Keamanan Rakyat) (1 januari 1946)3. TKR ( Tentara Keselamatan Rakyat) (26 januari 1946)4. TNI (Tentara Nasional Indonesia) (7 Juni 1947 ) · d. Pembentukan Provinsi di Seluruh Wiayah IndonesiaPada awalnya wilayah Indonesia dibagi 8 provinsi dan mengangkat Gubernur sebagai kepala daerah. Gubernur-gubenrur yang diangkat antara lain : Provinsi Sumatra, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sunda Kecil ( Nusa Tenggara), Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, Provinsi Kalimantan
e. Pembentukan Lembaga Pemerintahan di Daerah- Lembaga Pemerintah Daerah ; Dipimpin oleh kepala daerah dan tugasnya menjalankan pemerintahan atas daerah yang dikuasainya.- Lembaga Komite Nasional Daerah (KNI-D); Tuasnya membantu gubernur menjalankan tugas dan kepengawasan dalam tugas-tugas gubernur sebelum terbentuknya DPR melalui pemilihan umum.- Lembaga Teknis Daerah; lembaga ini disubut dengan Dinas, dan terdiri atas Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan, Lembaga Pengawasan, Badan Pendidikan dan sebagainya.- Dinas Daerah; lembaga ini merupakan unsure pelaksana dari pemerintah daerah yang menyeenggarakan urusan-urusan rumah tangga daerah itu sendiri.- Wakil Kepala Daerah; merupakan pembantu kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari.- Sekaertariat Daerah; Tugasnya membatu Kepala Daerah di dalam menyelenggarakan pemerintahan atas daerah yang di perintahnya.3.Politik Luar NegriPada awal kemerdekaan, politik luar negeri Indonesia difokuskan pada bagaimana memperoleh pengakuan dari negara lain atas kemerdekaannnya. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar 1945 disahkan. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat berbunyi “....melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Kemudian mencetuskan politik BEBAS AKTIF. Bebas yang berarti bahwa Indonesia bebas untuk bertindak menurut dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun dan aktif dimana Indonesia aktif menjaga perdamaian dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar